Tim 8 di Pati Jadi Sorotan Setelah Laporan Dugaan Pemerasan
Kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa kembali menyeret nama Bupati Pati Sudewo. Tim khusus bernama Tim 8 yang dibentuk di lingkungan pemerintahan Pati kini menjadi sorotan utama setelah beberapa calon perangkat desa melaporkan tindakan tak profesional yang dilakukan tim ini.
Tim 8 awalnya dibentuk untuk membantu proses seleksi dan pemberdayaan desa. Namun belakangan muncul dugaan bahwa oknum di dalam tim tersebut meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa sebagai “syarat” lolos seleksi. Kali ini laporan itu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Baca Juga : Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dibatalkan
Berdasarkan pengaduan sejumlah calon, permintaan uang itu dilakukan saat proses administrasi. Calon perangkat desa yang enggan memberikan sejumlah uang diminta untuk mengulang prosedur administratif. Pola ini dinilai sebagai pemerasan yang merugikan dan mencederai prinsip seleksi terbuka.
Pihak calon perangkat desa yang menjadi korban merasa dirugikan secara mental dan finansial. Mereka menyatakan tidak menerima praktik tersebut karena seleksi semestinya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Laporan mereka kini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik.
Sementara itu, Bupati Sudewo membantah tudingan tersebut secara langsung. Ia menyatakan bahwa pembentukan Tim 8 bertujuan baik untuk mempercepat pelayanan kepada desa dan tidak untuk mengambil keuntungan dari calon perangkat desa. Klarifikasi ini diberikan sebagai respons terhadap memanasnya opini publik.
Aparat penegak hukum juga telah mengamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi perangkat desa. Penyelidikan akan fokus pada alur pembentukan Tim 8, mekanisme kerja internal, dan dugaan keterlibatan individu tertentu. Proses hukum diharapkan berjalan objektif dan transparan.
Kasus ini membuka kembali diskusi publik tentang integritas dalam proses seleksi pejabat lokal. Banyak pihak menilai pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, terutama dalam perekrutan perangkat desa. Harapannya, kasus ini bisa menjadi pembelajaran dalam perbaikan sistem pemerintahan desa.








